
Lelang Barang Logistik Hingga Honor Adhoc Bahasan Menarik Bimtek Logistik II
Jakarta, kpu.go.id - Bahasan menarik langsung tersaji di hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Terkait Tata Kelola Manajemen Gudang Logistik Pemilu dan Pemilihan yang digelar di Hotel Harris Vertue, Kamis (26/4/2018).
Pada sesi pertama pemaparan yang disampaikan Biro Logistik dan Biro Keuangan Setjen KPU, mendapat atensi yang besar dari para peserta khususnya ketika membahas tata cara permohonan pemindahtanganan maupun pemusnahan logistik sisa pilkada maupun pemilu. Juga ketika muncul pertanyaan terkait mekanisme pembayaran honor petugas adhoc (PPK dan PPS) yang bertugas untuk Pemilu 2019.
"Penghapusan itu ada dua jenis barang, arsip dan non arsip. Untuk arsip (seperti surat suara, formulir, dan lainnya yang telah terpakai) yang sudah sampai masa retensi dapat mengusulkan penghapusan atau penjualan. Sementara non arsip (seperti perelengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya)," jelas Kabag Rumah Tangga KPU Achmad Syaifudin di Hotel Harris Vertue.
Pria yang akrab disapa Didi melanjutkan bahwa proses permohonan pemindahtanganan maupun pemusnahan sudah dapat diajukan daerah-daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada 2018. Sementara bagi daerah yang melaksanakan pemilihan maka prosesnya dilakukan sesudahnya.
Senada Kasubbag Inventaris KPU, Syaiful Bahri mengatakan bahwa permohonan pemindahtanganan maupun penghapusan barang sudah bisa dilakukan saat ini bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada 2018. Namun yang juga perlu diperhatikan menurut dia, adalah pengkkasifikasian barang yang hendak dipindahtangankan atau dihapus agar tertib dan terlaporkan dengan baik. "Seperti kotak suara, karena ada dua jenis yang ada didalam aplikasi persediaan dibedakan. Juga surat suara apakah bekas pakai pemilihan gubernur, walikota, bupati atau pemilu," tutur Syaiful.
Syaiful juga mengingatkan bahwa target KPU hingga Desember 2018 persoalan barang yang akan dipindahtangankan atau dihapus bisa tuntas. Ini dilakukan untuk kebaikan para penyelenggara baik dipusat maupun daerah. "Sehingga beban kita menyusun laporan keuangan berkurang," ucapnya.
Terkait situasi muncul kegagalan lelang dalam proses penjualan barang, Syaiful menjelaskan bahwa mekanismenya harus dengan membuka lelang penjualan barang kedua. "Kalau tidak laku lagi maka menurut peraturan Menteri Keuangan itu bisa dilakukan pemindahtanganan dengan cara lain, pertama dijual, dihibahkan atau dimusnahkan," tambah Syaiful.
Sementara itu dipembahasan yang lain, Kasubbag Pengelolaan Keuangan Wilayah II, Yasmine Yuniar merespon pertanyaan peserta bimtek mengenai jadwal pembayaran honor petugas adhoc PPK dan PPS Pemilu 2019. Dia memastikan bahwa honor petugas adhoc yang telah dilantik 9 Maret lalu sudah bisa dibayarkan sejak April 2018. Meski di"Silakan April ini dibayarkan saja," kata dia.
Sebelumnya peserta bimtek meminta penjelasan mengenai honor petugas adhoc ini mengingat kerja mereka yang bersinggungan dengan tahapan Pilkada 2018. "Dapat dibayarkan jadi silakan saja honor PPK meski tahapan pilkada masih tetap berjalan," tutup dia. (hupmas kpu/dianR/foto Qk/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 2,233 kali